Laman

Senin, 28 Februari 2011

Himpunan Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional)

Berikut ini adalah Himpunan Fatwa yang sudah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI. Anda bisa mendownload fatwa-fatwa tersebut dalam bentuk file PDF atau mendownload keseluruhan fatwa dalam bentuk file ZIP (10MB). Download file zip fatwa DSN MUI.
Fatwa tentang Asuransi Syariah
* Fatwa No. 21: Pedoman Umum Asuransi Syariah
* Fatwa No. 39: Asuransi Haji
* Fatwa No. 51: Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
* Fatwa No. 52: Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
* Fatwa No. 53: Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah
Fatwa tentang Obligasi Syariah
* Fatwa No. 32: Obligasi Syariah
* Fatwa No. 33: Obligasi Syariah Mudharabah
* Fatwa No. 41: Obligasi Syariah Ijarah
* Fatwa No. 59: Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
Fatwa tentang Murabahah
* Fatwa No. 04: Murabahah
* Fatwa No. 13: Uang Muka dalam Murabahah
* Fatwa No. 16: Diskon dalam Murabahah
* Fatwa No. 23: Potongan Pelunasan dalam Murabahah
* Fatwa No. 46: Potongan Tagihan Murabahah (Khashm fi Al-Murabahah)
* Fatwa No. 47: Penyelesaian Piutang Murabahah bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar
* Fatwa No. 48: Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah
* Fatwa No. 49: Konversi Akad Murabahah
Fatwa tentang Ekspor / Impor
* Fatwa No. 34: Letter of Credit (L/C) Impor Syariah
* Fatwa No. 35: Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah
* Fatwa No. 57: Letter of Credit (L/C) dengan Akad Kafalah bil Ujrah
* Fatwa No. 60: Penyelesaian Piutang dalam Ekspor
* Fatwa No. 61: Penyelesaian Utang dalam Impor
Fatwa tentang Mudharabah
* Fatwa No. 07: Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)
* Fatwa No. 38: Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (Sertifikat IMA)
* Fatwa No. 50: Akad Mudharabah Musytarakah
Fatwa tentang Pasar Modal Syariah
* Fatwa No. 20: Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah
* Fatwa No. 40: Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di bidang Pasar Modal
* Fatwa No. 65: Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
* Fatwa No. 66: Waran Syariah
Fatwa tentang Sertifikat Bank Indonesia
* Fatwa No. 36: Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI)
* Fatwa No. 63: Sertifikat Bank Indonesia Syariah
* Fatwa No. 64: Sertifikat Bank Indonesia Syariah Ju’alah
Fatwa tentang Gadai
* Fatwa No. 25: Rahn
* Fatwa No. 26: Rahn Emas
* Fatwa No. 68: Rahn Tasjily
Fatwa tentang Surat Berharga Negara
* Fatwa No. 69: Surat Berharga Syariah Negara
* Fatwa No. 70: Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
* Fatwa No. 72: Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale and Lease Back
Fatwa tentang Produk Simpanan
* Fatwa No. 01: Giro
* Fatwa No. 02: Tabungan
* Fatwa No. 03: Deposito
* Fatwa No. 24: Safe Deposit Box
Fatwa tentang Multi Level Marketing
* Fatwa No. 75: Penjualan Langsung Berjenjang Syariah
Fatwa tentang Card
* Fatwa No. 42 : Syariah Charge Card
* Fatwa No. 54 : Syariah Card
Fatwa tentang Musyarakah
* Fatwa No. 08: Pembiayaan Musyarakah
* Fatwa No. 55: Pembiayaan Rekening Koran Syariah Musyarakah
* Fatwa No. 73: Musyarakah Mutanaqisah
Fatwa tentang Pasar Uang

* Fatwa No. 28: Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
* Fatwa No. 37: Pasar Uang Antar Bank berdasarkan Prinsip Syariah
Fatwa tentang Jual Beli
* Fatwa No. 05: Jual Beli Salam
* Fatwa No. 06: Jual Beli Istishna’
* Fatwa No. 22: Jual Beli Ishtisna’ Parallel
Fatwa tentang Ijarah
* Fatwa No. 09: Pembiayaan Ijarah
* Fatwa No. 27: Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik
* Fatwa No. 56: Ketentuan Review Ujrah pada LKS
Fatwa tentang Hawalah
* Fatwa No. 12: Hawalah
* Fatwa No. 58: Hawalah bil Ujrah
Fatwa tentang Hasil Usaha dalam LKS
* Fatwa No. 14: Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam LKS
* Fatwa No. 15: Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam LKS
Fatwa tentang Pembiayaan
* Fatwa No. 29: Pembiayaan Pengurusan Haji LKS
* Fatwa No. 30: Pembiayaan Rekening Koran Syariah
* Fatwa No. 44: Pembiayaan Multi Jasa
* Fatwa No. 45: Line Facility (At-Tashilat As-Saqfiyah)
Fatwa tentang Hutang dan Piutang
* Fatwa No. 19: Al-Qardh
* Fatwa No. 17: Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda Pembayaran
* Fatwa No. 31: Pengalihan Utang
* Fatwa No. 67: Anjak Piutang Syariah
Fatwa tentang Penjaminan
* Fatwa No. 11: Kafalah
* Fatwa No. 74: Penjaminan Syariah
Fatwa Lain-Lain
* Fatwa No. 10: Wakalah
* Fatwa No. 18: Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif dalam LKS
* Fatwa No. 43: Ganti Rugi (Ta’widh)
* Fatwa No. 62: Akad Ju’alah
* Fatwa No. 71: Sale and Lease Back

activity based costing

hidup adalah perjuangan


ACTIVITY BASED COSTING

Definisi :
Suatu system akuntansi yang berfokus pada aktivitas-aktivitas yang dilakukan untuk menghasilkan produk dan jasa

Intinya :
Bagaimana mengalokasikan BOP sebagai komponen harga pokok produksi kepada produk dengan adil dan tepat berdasarkan aktivitasnya.

Aktivitas (activity) à setiap kejadian atau transaksi yang  merupakan pemicu biaya
Pemicu biaya (cost driver) à factor penyebab (causal factor) dari biaya dikeluarkan

Dalam ABC, harus dilakukan penelitian aktivitas apa saja yang dilakukan untuk memproduksi produk. Ketelitian penemuan aktivitas akan menyebabkan ketelitian perhitungan harga pokok produk.

Tradisional vs ABC

Tradisional    à Produk yang membuat biaya timbul
ABC                à Aktivitas yang membuat biaya timbul

Tradisional   à
Dasar aktivitas yang dipakai biasanya berkaitan dengan volume (volume-related activity base) seperti ekuivalen unit, jam kerja langsung atau jam mesin langsung

ABC à
Memakai pemicu biaya dasar unit maupun non unit, yang jumlah pemicu biayanya lebih besar ketimbang jumlah pemicu pada system tradisional, sehingga meningkatkan akurasi penentuan biaya pokok produk.

KAPAN HARUS ABC ?
Perusahan-perusahaan yang layak memakai ABC jika memenuhi syarat-syarat :
1.                  Perusahaan yang padat modal (banyak gunakan mesin)
2.                  Perusahaan yang memiliki difersifikasi produk
3.                  Difersifikasi produk dan menggunakan fasilitas yang sama
4.                  Setiap produknya memiliki proses produksi yang berbeda.
Aktivitas yang sering muncul :
  • Pengesetan mesin produksi à aktivitas penyiapan mesin-mesin pabrik untuk membuat produk baru (setiap pesanan pelanggan baru memerlukan pengesetan)
  • Inspeksi kendali mutu à aktivitas penginsepkesian produk agara sesuai dengan spesifikasi-spesifikasi yang ditetapkan.
  • Perubahan rekayasa à aktivitas pemrosesan perubahan-perubahan design atau spesifikasi proses sebuah produk


Tahap-tahap system ABC
  1. Menelusuri atau mengalokasikan biaya-biaya ke aktivitas-aktivitas à kumpulan biaya aktivitas
  2. Kumpulan biaya aktivitas diatas, dibebankan ke produk-produk, dengan memakai pemicu biaya


Minggu, 13 Februari 2011

lirik album supermasive black hole

hidup adalah perjuangan


Starlight

Far Away, This Ship Has Taken Me Far Away
Far Away From The Memories
Of The People Who Care If I Live Or Die
Starlight, I Will Be Chasing A Starlight
Until The End Of My Life
I Don't Know If It's Worth It Anymore

Reff : Hold You In My Arms
I Just Wanted To Hold
You In My Arms

My Life, You Electrify My Life
Let's Conspire To Reignite
All The Souls That Would Die Just To Feel Alive

But I'll Never Let You Go
If You Promise Not To Fade Away
Never Fade Away

Our Hopes And Expectations
Black Holes And Revelations 2x

Back to : Reff

Far Away, This Ship Has Taken Me Far Away
Far Away From The Memories
Of The People Who Care If I Live Or Die

I'll Never Let You Go
If You Promise Not To Fade Away
Never Fade Away

Our Hopes And Expectations
Black Holes And Revelations 2x

Back to : Reff
I Just Wanted To Hold. 

foto muse






kerusakan pada hp dan cara mengatasinya

hidup adalah perjuangan


HP Mati
Problem: Pada kasus ini, ponsel kita tiba-tiba saja mati (auto power-off) tanpa kita ketahui dan kita ingini.
Prosedur perbaikan:
  • Pertama kali kita uji terlebih dahulu battery kita apakah masih baik. Lepaskan battery yang lama, kita uji dengan menggunakan multitester, apabila dalam pengujian ternyata battery sudah rusak, maka gantilah dengan bat¬tery yang baru, tetapi bila battery masih baik, pasangkan kembali battery yang lama pada ponsel, lalu coba hidupkan ponsel.
  • Periksalah juga konektor daripada battery, lihat apakah ada karat pada kuningan konektor battery yang juga bisa sebagai penghambat (isolator) Dari battery pada ponsel, juga uji tingkat kelenturan dari konektor batry tersebut dengan cara menekan-nekan konektor battery-nya, jika tingkat kelenturannya kita rasa sudah tidak normal atau rusak, maka kita perlu mengganti konektor battery ini. Sebab dengan konektor battery yang sudah tidak normal atau rusak maka posisi battery pada ponsel tidak terkunci dan sudah berubah-ubah saat kita membawa ponsel. Dengan posisi battery yang sudah berubah-ubah inilah yang mengakibatkan terputusnya koneksitas arus dari battery menuju ponsel yang mengakibatkan ponsel mati dengan sen¬dirinya (auto power-off).
  • Setelah kita uji battery dan konektornya tidak ada masalah pada ke¬duanya, maka selanjutnya kita coba isi ulang (charge) battery pada ponsel, apabila indikator proses isi ulang (charge) battery tampil pada layar ponsel tetapi ponsel tetap tidak bisa dinyalakan, maka dengan pasti kita mengetahui penyebab dari ponsel tidak bisa dinyalakan tadi adalah karena gangguan dari IC PA-nya.
  • Lepaskan IC PA pada ponsel anda, lalu coba ponsel anda dinyalakan kembali, ponsel anda pasti bisa nyala, maka supaya ponsel anda ada sinyalnya harus dipasangkan kembali IC PA yang baru.
  • Namun bila saat kita isi ulang (battery) pada ponsel dan indikator proses isi ulang (charge) battery tidak tampil pada layar ponsel, juga waktu ponsel di nyalakan ponsel tidak mau nyala, maka kita perlu melakukan pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut dengan menggunakan power supply (PS). Namun pada kasus tertentu ada juga kemungkinan terdapat timah yang jelek atau penyolderan yang kurang baik kaki-kaki IC PA pada PCB (koneksitas dari IC PA pada PCB terganggu atau terputus). Solusinya kita cabut IC PA pada PCB-nya terlebih dahulu, lalu bersihkan timah-timah pada PCB dimana IC PA tersebut menempel dengan cairan pembersih IPA, rapikan kembali timah¬-timah pada kaki-kaki IC PA, pasang kembali IC PA yang lama, nyalakan ponsel, maka ponsel pasti nyala kembali.
  • Selanjutnya kita memeriksa dan menguji ponsel dengan menggunakan power supply (PS), perlu diingat power supply yang akan kita gunakan untuk memeriksa dan menguji ponsel haruslah mempunyai skala ampere sebesar I ( satu) ampere atau 1000 (seribu) mili ampere, hal ini dimaksudkan supaya membaca hasil pemeriksaan dan pengujian lebih mudah dan jelas karena sensitifitas yang cukup dari power supply (PS) itu sendiri.
  • Pasangkan kabel dari power supply (PS) ke konektor battery pada ponsel kita dengan urutan sebagai berikut : warna hitam kabel power supply ke kutub negatif konektor battery, warna hijau kabel power supply ke kutub BSI (Battery System Information) konektor battery, warna kuning kabel power supply ke kutub temperatur konektor battery, dan warna merah kabel power supply ke kutub positif konektor battery. Perlu diingat bahwa dalam menghubungkan antara ponsel dengan power supply diperlukan minimal 3 kabel
  • Biasakan sebelum power supply dinyalakan, jangan lupa arahkan terlebih dahulu tegangan (volt) power supply pada 0 V, hal ini bertujuan untuk mencegah kelalaian kita memberikan tegangan (volt) yang terlalu besar pada ponsel yang hanya mengakibatkan ponsel kita bertambah parah kerusakannya
  • Setelah itu barulah kita boleh mengarahkan tegangan (volt) pada po¬wer supply ke 3,6 V, disini karena kita memakai ponsel Nokia 3310 dimana tegangan yang dibutuhkan adalah 3,6 V, apabila ponsel yang anda periksa dan uji bukan Nokia 3310, maka perlu disesuaikan tegangan (volt) yang dibutuhkan ponsel, dengan toleransi hanyalah 0,5 V. lebih dari toleransi itu akan mengakibatkan ponsel anda rusak.
  • Saat ponsel dalam keadaan mati (off), lalu tekan tombol 'on' pada ponsel untuk menyalakan ponsel. Lihatlah jarum ampere pada power supply pada saat tombol 'on' pada ponsel ditekan, jika jarum ampere diam saja tidak bergerak berarti problem terletak pada hardwarenya ponsel. Untuk problem hardware perlu dilakukan pemeriksaan dan pengujian dari modul 'on/off sampai pada battery ponsel itu sendiri.
  • Lihatlah jarum ampere pada power supply pada saat tombol 'on' pada ponsel ditekan, jika jarum ampere naik sekitar ± 50 mili ampere berarti problem terletak pada software ponsel. Yang perlu kita lakukan adalah ponsel tersebut diprogram ulang (flash) sesuai dengan jenis dan versi ponsel saat ini atau kita bisa melakukan proses upgrade versi software ponsel kita ke versi software yang lebih tinggi dari versi sebelumnya.
  • Nyalakan ponsel, ponsel pasti nyala.